Cetak ulang e-KTP tuh ribet nggak sih?
Aku sih nggak kepikiran soal ribetnya ya. Dokumen lengkap pasti beres lah itu. Yang lebih kupusingkan cuma antriannya. Bisa jadi nih, aku kudu spent time seharian buat nungguin e-KTP-nya jadi.
Jujur, buat freelancer kayak aku mungkin nggak masalah. Nggak perlu repot ngurus perijinan nggak masuk kerja segala. Lha, gimana ceritanya buat yang punya kerjaan tetap? ‘Kan minimal kudu ijin sehari tuh.
Ya udahlah. e-KTP tuh ‘kan dokumen identitas pribadi yang penting. Mau nggak mau ya kudu cetak ulang lagi kalau kondisinya sudah rusak (kayak punyaku) atau hilang (kayak punya bapakku).
Makanya, aku memacu kuda besiku dari tempat tinggalku di salah satu desa di Kecamatan Banyuates ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang ada di Kabupaten Sampang. Sejam-sejam tuh aku nyetir motornya.
Tapi, pastikan dulu sebelum berangkat, semua persyaratannya sudah siap! Biar nggak bolak-balik. Nasib punya satu motor untuk sekeluarga. Kudu gantian pakenya. Insha Allah tahun depan kebeli mobil. Aamiin.
Kenapa Aku Harus Cetak Ulang e-KTP?
Jawabannya jelas sih. Kalau nggak karena e-KTP-nya hilang ya berarti sudah usang a.k.a rusak.
Kebetulan, aku menghadapi keduanya. Dalam arti, e-KTP punyaku sudah rusak. Bagian foto-ku sudah blur. Kalau butuh data foto e-KTP pasti fotonya nggak kebaca gitulah. Repot urusannya sama perbankan.
Makanya, mau nggak mau aku kudu ganti e-KTP.
Selain rusak, alasan berikutnya (ini bapakku) hilang. Kalau ini sih hukumnya wajib cetak ulang ya.
Secara, apapun aktivitasnya butuh dokumen identitas diri. Mau urus perbankan, traveling, dan lain-lain.
Yah, meskipun bisa saja kita ganti versi digital. Tapi, mending punya versi cetak ‘kan. Lebih mudah urusannya. Nggak ribet.
Apa Saja Syarat Cetak Ulang e-KTP?

Dari pengalamanku kudu cetak e-KTP lagi, persyaratannya tuh nggak aneh-aneh. Dokumen yang perlu kupersiapkan juga nggak banyak.
Meski begitu, antara e-KTP rusak dan hilang memang ada perbedaan dokumen yang dibutuhkan. Nih kujelasin ya, Sobat Flora-ku!
Jika e-KTP Rusak
Pertama punyaku dulu ya. Aku mengurus cetak e-KTP lagi karena rusak nih emang sudah lumayan lama. Tapi, kurasa persyaratannya masih belum berubah kok.
Dokumen yang kalian butuhkan saat cetak e-KTP karena rusak cuma dua, yaitu:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- e-KTP yang rusak
Jadi, meskipun rusak, kalian tetap nggak bisa membuang e-KTP lamanya. Soalnya, buat jadi bukti bahwa e-KTP kalian beneran rusak.
Kalau kebuang beda urusannya, cuy. Jatuhnya pake persyaratan yang berikutnya dong.
Jika e-KTP Hilang
Namanya juga orang tua, ye ‘kan. Sering lupanya. Segala naruh e-KTP di mana saja bapakku juga lupa. Terlalu.
Hasilnya, mau urus ini itu susah. Kagak punya dokumen aslinya. Untung pas urus BPJS sewaktu beliau harus operasi karena kecelakaan masih bisa pake fotokopian.
Malas ribet, aku inisiatif cetak kembali e-KTP buat beliau. Baca-baca persyaratan yang butuh kupersiapkan cuma dua dokumen, yaitu:
- Fotokopi Kartu Keluarga sudah pasti.
- Surat kehilangan dari kepolisian.
Soal surat kehilangan ini, kalian bisa minta di polsek terdekat di mana dokumennya hilang. Misal, hilangnya di tempat kerja yang lumayan jauh dari domisili. Berarti mintanya di polsek sekitaran tempat kerja kalian ya.
Punya bapakku hilangnya di rumah. Ya udah, aku minta surat kehilangannya di polsek Banyuates saja.
Meski begitu, persyaratan bisa saja sedikit berbeda di setiap daerah. Jadi, nggak ada salahnya mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Disdukcapil di wilayah domisili kalian sebelum berangkat.
Proses Cetak Ulang e-KTP di Disdukcapil Sampang

Kalau boleh jujur, bagian inilah yang paling bikin aku kaget. Emang kenapa? Biar kujelasin.
Awalnya, kupikir prosesnya akan panjang dan melelahkan. Bagian nunggunya. Ternyata, nggak lho. Asal semua persyaratan sudah lengkap, alurnya cukup sederhana kok.
Setelah parkir, aku masuk ke Disdukcapil. Nantinya, akan ada seorang satpam yang bertugas kayak menyambut gitu. Dia juga yang akan mengarahkan harus kemana untuk menyelesaikan apa yang menjadi urusan kita.
Kira-kira begini alur untuk urusan cetak kembali e-KTP, sebagai berikut:
- Ambil nomor antrian, waktu itu bapak satpam yang memberikannya padaku. Nomor 032. Hanya berselang satu nomor saja antrianku.
- Begitu nomor antrianku dipanggil, aku ke loket untuk menyerahkan semua persyaratan.
- Kayaknya, aku menunggu hanya 15-20 menit saja sih. Habis itu, e-KTP-nya jadi. Nama bapakku dipanggil.
- Saat menerima e-KTP yang baru, aku mengisi buku penerimaan dokumen. Dan selesai.
Iyes. Secepat itu prosesnya. Menariknya lagi, sekarang cukup banyak daerah yang sudah menyediakan layanan administrasi kependudukan secara online melalui aplikasi atau portal resmi Disdukcapil.
Jadi, sebelum datang langsung, kalian bisa mengecek terlebih dahulu apakah wilayah domisili kalian sudah menyediakan layanan pengajuan cetak ulang e-KTP secara online. Siapa tahu prosesnya bisa menjadi lebih praktis.
Playground di Disdukcapil Sampang

Ada satu yang menarik perhatianku saat menunggu selama kurang lebih 15-20 menit itu. Keberadaan Playground. Waktu itu, ada satu anak yang sedang bermain di sana.
Kalau sebelumnya, pas aku bikin e-KTP karena punyaku rusak, playground ini belum ada. Jadi, masih banyak anak yang kesana-kemari menunggu orang tuanya kelar berurusan sama dokumen.
Emang sih permainannya nggak banyak ya. Ada 4 atau 5 jenislah kalau nggak salah. Tapi, menurutku sudah cukup kok buat tempat menunggu anak biar nggak rewel dan bosan.
Kesimpulan
Kalau kupikirkan lagi ya, Disdukcapil Sampang memang sudah banyak perubahan. Mulai dari ruang tunggu yang semakin nyaman, alur pengurusan dokumen yang semakin mudah, dan cepat.
Ibarat kata, sekalipun kalian punya pekerjaan tetap, mau ijin cetak ulang e-KTP, nggak bakal menghabiskan banyak waktu kalian.
Jadi, kalau suatu hari nanti e-KTP kalian rusak atau bahkan hilang, usahakan jangan panik ya, Sobat Flora-ku! Segera siapkan dokumen yang dibutuhkan, lalu datangi Disdukcapil sesuai prosedur yang berlaku di daerah kalian.
Dengan begitu, proses cetak ulang e-KTP bisa berjalan lebih lancar dan kalian pun bisa kembali menggunakan identitas resmi tanpa rasa khawatir.
FAQ
Berapa lama proses cetak ulang e-KTP?
Lama prosesnya bisa berbeda di setiap daerah, tergantung antrean, ketersediaan blanko, dan kebijakan Disdukcapil setempat.
Kalau Disdukcapil Sampang mah sebentar doang. Paling setengah jam-lah.
Apakah cetak ulang e-KTP dipungut biaya?
Pada umumnya, layanan cetak ulang e-KTP nggak ada pungutan biaya alias gratis. Namun, pastikan selalu mengikuti informasi resmi dari Disdukcapil di daerah masing-masing ya.
Apakah e-KTP rusak harus diganti?
Sebaiknya, ya. e-KTP yang rusak bisa menyulitkan saat kalian gunakan untuk keperluan administrasi, sehingga lebih baik segera mengajukan cetak ulang.
Bagaimana jika e-KTP hilang?
Segera urus surat kehilangan sesuai ketentuan yang berlaku, siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KK, lalu ajukan permohonan cetak ulang ke Disdukcapil.
Apakah harus datang sesuai domisili?
Ikuti ketentuan yang berlaku di daerah tempat tinggal kalian. Jika ragu, hubungi atau cek informasi resmi Disdukcapil setempat terlebih dahulu biar nggak salah prosedur.





